
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan elemen vital yang harus diterapkan di setiap kantor atau perusahaan.
Salah satu simbol utama untuk mengingatkan pentingnya K3 adalah bendera keselamatan dan kesehatan kerja.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang definisi, arti dan makna, standarisasi ukuran bendera safety K3 sesuai dengan regulasi, tata cara pemasangan bendera keselamatan, serta makna elemen-elemen pada bendera.
Bendera K3 adalah media visual yang digunakan untuk memperkuat pesan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Dengan warna dasar putih dan lambang pada bendera berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas, bendera ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Fungsi bendera K3 sangat penting, khususnya dalam sektor industri dan konstruksi, sebagai pengingat bagi seluruh pekerja untuk selalu menerapkan prinsip "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja".
Dengan desain yang mencolok, bendera ini menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kerja di Indonesia.
Untuk memastikan keseragaman dan efektivitas pesan, pemerintah telah menetapkan standarisasi ukuran bendera K3 sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Bendera K3 memiliki ukuran resmi yaitu 135 x 90 cm atau dalam beberapa dokumen disebut juga 1,35 m x 90 cm. Bendera ini berwarna hijau dengan warna dasar putih dan memiliki elemen berikut:
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.1135/MEN/1987, bendera K3 harus memiliki ukuran dan desain yang sesuai standar.
Bendera ini dicetak pada kedua muka dengan lambang, warna hijau dilingkari dengan roda, dan slogan yang tertulis. Hal ini dipatuhi untuk memastikan visibilitas dari segala arah, terutama di area proyek konstruksi.
Logo pada bendera K3 mengandung filosofi mendalam yang mencerminkan nilai-nilai keselamatan. Setiap elemen pada logo dirancang untuk menyampaikan pesan penting kepada pekerja dan manajemen. Simak penjelasannya di bawah ini:
Roda bergigi sebelas berwarna hijau pada bendera K3 melambangkan kerja sama antara manajemen dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Palang berwarna hijau di tengah roda menunjukkan kesehatan dan pertolongan. Filosofi ini menjadi dasar budaya keselamatan di berbagai perusahaan.
Tata cara pemasangan bendera keselamatan diatur dalam SK Menteri Tenaga Kerja. Berikut beberapa aturan utama:
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan berbagai regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Berikut adalah ulasan lengkapnya terkait bendera K3:
Regulasi utama adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 1135 tahun 1987 yang mengatur ukuran, warna, dan desain bendera K3. Mematuhi aturan ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda serius dalam menerapkan K3.
Dengan mematuhi standar, perusahaan dapat:
Memahami ukuran bendera keselamatan dan kesehatan kerja, serta arti dan makna simbol-simbol pada bendera, merupakan langkah awal yang penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Bagi Anda yang sedang mencari bendera safety K3 berkualitas, Toko Safety Murah adalah pilihan toko alat safety Jakarta yang cocok untuk Anda.
Dengan berbagai jenis bendera K3 yang memiliki standarisasi ukuran yang sesuai peraturan, Anda akan mendapatkan produk yang tidak hanya berkualitas, namun juga harga yang terjangkau.
Pastikan tempat kerja Anda memprioritaskan keselamatan dengan bendera keselamatan dan kesehatan kerja berkualitas dari Toko Safety Murah!
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.