Manfaat Safety Sign dalam Meningkatkan Keselamatan di Tempat Kerja

Keselamatan di tempat kerja sifatnya sangat krusial. Adanya aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diharapkan bisa meminimalisir adanya resiko kecelakaan di tempat kerja. Selain prosedur yang harus ditaati, ada pula safety sign yang harus dipahami sebagai upaya penerapan K3. Apakah Anda sudah tahu manfaat safety sign? Mari kita ulas dalam artikel berikut.

Safety sign sendiri juga kerap dikenal dengan rambu-rambu K3. Yang mana artinya merupakan sebuah 'tanda', baik itu berupa perintah hingga peringatan yang harus dipahami dan atau ditaati oleh para pekerja di tempat kerja. Biasanya, safety sign seperti ini akan ditempatkan di titik yang vital. Bentuknya berupa gambar visual, bisa berupa piktogram, simbol, maupun tulisan.

Manfaat Safety Sign

1. Mengingatkan Pekerja

Seberapa bermanfaat safety sign itu? Ditilik dari kacamata hukum, penggunaan safety sign di tempat kerja sifatnya sebagai upaya pengendalian K3 secara administratif. Adanya tanda ini berperan penting untuk mengingatkan pekerja akan resiko atau bahaya di tempat kerja. Manfaat safety sign juga sekaligus menjadi petunjuk resmi untuk bekerja sesuai prosedur yang aman.

Secara umum, safety sign punya warna dan bentuk yang menunjukan tingkat bahaya. Safety sign yang berbentuk segitiga kuning umumnya berisi peringatan bahaya, bentuk bulat biru berisi prosedur keselamatan, bentuk bulat merah dengan garis coret berarti larangan, tanda bahaya api, warna hijau sebagai emergency, dan lain sebagainya.

2. Mencegah Kecelakaan Kerja

Lalu, apakah dengan memasang safety sign bisa mengurangi resiko kerja? Penyebab kecelakaan kerja tentu bukan hanya kesalahan teknis dari mesin saja. Faktor human error juga menjadi yang sering terjadi. Untuk itu, adanya safety sign diharapkan bisa membantu para pekerja. Bukan hanya sebagai pengingat, juga sebagai petunjuk prosedur kerja yang aman.

Bagaimana safety sign bisa menunjukan kondisi tempat, alat, maupun bahan yang ada di tempat kerja. Sekaligus resiko bahaya dan prosedur kerjanya yang aman. Sehingga, para pekerja akan lebih waspada dan bisa menghindari adanya resiko kecelakaan kerja. Secara tidak langsung, safety sign juga merupakan upaya pengendalian K3, walaupun bukan pengendali utama.

3. Melindungi Kesehatan Pekerja

Dalam sektor industri, banyak pekerja yang berkontak langsung dengan alat atau bahan berbahaya. Yang mana bisa saja mempengaruhi kualitas kesehatan mereka. Alat perlindungan diri memang wajib dipakai di tempat kerja, apapun itu, namun pekerja juga tetap harus mematuhi prosedur kerja yang sesuai. Nah, didukung pula dengan manfaat safety sign sebagai petunjuk akan resiko yang bisa terjadi.

Safety sign sendiri umum ditemui di titik-titik yang punya resiko kerja tinggi. Misalnya pada ruangan yang bersuhu panas, alat dengan benda tajam di dalamnya, bahan kimia berbahaya, dan lain sebagainya. Yang bisa saja membahayakan kesehatan pekerja. Tanda tersebut biasanya berupa informasi, perintah, maupun larangan yang berhubungan dengan kesehatan.

4. Mematuhi Peraturan

Pekerja yang menemui safety sign di tempat kerjanya, mau tidak mau harus mematuhi apa yang ada di dalamnya. Karena salah satu manfaat safety sign adalah berisi peraturan keselamatan. Mereka harus taat dan patuh, melakukan prosedur kerja yang sesuai agar terhindar dari resiko kecelakaan kerja. Safety sign memang menjadi salah satu peraturan yang harus ditaati di tempat kerja.

5. Membantu Pengunjung

Selain pekerja, pasti akan ada orang lain yang datang berkunjung, misalnya saja pemilik usaha. Mereka yang tidak setiap hari datang ke tempat kerja tersebut, mungkin belum paham akan bahaya atau resiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Safety sign tampil dengan bahasa dan simbol yang lugas, sehingga pengunjung pun bisa langsung paham akan perintah ataupun himbauan yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Bagaimana Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja? Ini Beberapa Hal yang Dapat Dilakukan

Implementasi dan Penggunaan Safety Sign di Lokasi Kerja

Pemasangan safety sign sendiri sudah diatur dalam undang-undang K3 di Indonesia,yaitu pada UU No. 1 Tahun 1970. Jadi sudah sangat jelas bahwa implementasi dan penggunaan safety sign di tempat kerja itu wajib hukumnya. Pemasangannya pun juga tidak sembarangan. Harus ditempatkan di titik vital, yang punya resiko bahaya, serta letaknya harus terlihat. Sehingga siapapun bisa melihat dan membacanya secara jelas.

Tantangan dalam Menggunakan Safety Sign

Selain manfaat safety sign yang cukup krusial, tantangan penggunaan tanda ini juga ada. Memang tanda tersebut sudah sangat umum di tempat kerja dan bisa terbaca dengan mudah. Namun, bukan tidak mungkin ada human error atau kesalahan. Sehingga walaupun sudah ada safety sign tapi kecelakaan kerja tetap terjadi. Makanya perlu pengendalian K3 yang baik di tempat kerja.

Karena K3 sifatnya wajib baik itu di tempat kerja bidang apapun, makanya perlu pengendalian yang jelas dari pihak pemilik atau pengelola usaha. Safety sign menjadi salah satu upaya pengendalian K3 secara administratif yang aturannya sudah diatur secara resmi. Walaupun sifatnya administratif, tapi safety sign ini bisa banyak berperan dalam pengendalian K3.


Artikel Lainnya

Lorem Ipsum 
12 December 2025
Lorem Ipsum 

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.

Baca Selengkapnya →
Lorem Ipsum
12 December 2025
Lorem Ipsum

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.

Baca Selengkapnya →
Solusi Terbaik untuk Keselamatan Kerja di Lingkungan Anda!

Please rotate your phone to access the website

Butuh Bantuan?